PPID Pembantu Pelaksana-BPATP
I. TENTANG PPID PEMBANTU PELAKSANA BPATP SEKRETARIAT BALITBANGTAN
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik (Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
PPID pembantu pelaksana BPATP memberikan fasilitas sarana, prasarana berupa layanan akses internet, petugas layanan informasi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi.
II. VISI, MISI DAN MOTTO
Visi :
Terwujudnya Pengelolaan Layanan Dokumentasi dan Informasi Publik yang Profesional Mendukung Pembangunan Pertanian.
Misi :
Motto :
Melayani dengan Cepat, Akurat dan Bertanggung jawab